Judi Bola Gelinding, 5 Warga Sumsel Dibekuk
BENGKULU, BE - Dalam Operasi rutin sekira pukul 01.00 WIB, Rabu (03/12), tim Buser Mapolres Bengkulu melakukan penggerebekan judi bola gelinding di kawasan lokalisasi Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka sedang asyik bermain judi bola. HA, HR, AD, SY dan SA. Mereka semua bukan warga Kota Bengkulu, tetapi dari Provinsi Sumsel, yakni dari Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Empat Lawang. Penggerebekan judi bola itu diawali polisi menerima informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui aktivitas perjudian tersebut. Selanjutnya dilakukan penggerebekan, dan polisi menangkap 5 pelaku beserta barang bukti uang sebanyak Rp 2,7 juta, lapak bola dan alat pemicu judi bola gelinding tersebut. Tidak ada perlawanan berarti dalam penggerebekan tersebut, hanya para tersangka sempat terlibat kejar-kejaran denga polisi. Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurita SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaludin SSos membenarkan pihaknya mengamankan lima tersangka tersebut. “Tersangka sudah kami amankan. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru pertama ini melakukan perjudian ini. Namun, untuk lebih lanjut akan kami kembangkan kasus ini,\" imbuh Amsal. Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka terancam pasal 303 KUHP dengan hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: